Dalam dunia bisnis dan kreatif, Anda mungkin sering melihat simbol-simbol seperti ™, ®, dan © yang disematkan pada berbagai produk, layanan, atau karya kreatif. Meskipun sering dijumpai, tidak semua orang memahami makna dari masing-masing simbol ini. Setiap simbol memiliki fungsi dan perlindungan hukum yang berbeda-beda. Berikut penjelasan mengenai perbedaan simbol-simbol tersebut:
1. Simbol ™ (Trademark)

Sumber : vecteezy
Simbol ™ adalah singkatan dari “Trademark” yang digunakan untuk menandai bahwa sebuah merek dagang dari produk atau jasa komersial sedang dalam proses pendaftaran, tetapi belum resmi terdaftar di Kantor Paten Nasional. Meskipun pendaftaran merek dagang tersebut belum selesai, pemilik merek sudah dapat menggunakan simbol ™ untuk menunjukkan bahwa mereka memiliki klaim terhadap merek tersebut.
Simbol ™ sering digunakan untuk melindungi merek selama proses pendaftaran berjalan. Ini juga memberikan perlindungan hukum tertentu terhadap merek dagang yang belum terdaftar, tetapi sudah diakui oleh pihak lain. Jadi, saat Anda melihat simbol ™ pada suatu produk, itu berarti pemiliknya sedang dalam proses melindungi merek dagangnya, meskipun belum memiliki pendaftaran resmi.
2. Simbol ® (Registered)

Sumber : pixabay
Simbol ® adalah singkatan dari “Registered,” yang menunjukkan bahwa sebuah merek dagang telah resmi terdaftar di Kantor Paten Nasional. Setelah pendaftaran selesai, pemilik merek dagang memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan simbol ini sebagai tanda bahwa merek mereka telah dilindungi secara hukum.
Pendaftaran merek dagang di tingkat nasional memberikan perlindungan hukum yang kuat, dan pemilik merek harus mendaftarkannya kembali secara berkala, biasanya setiap 10 tahun, untuk mempertahankan hak eksklusif tersebut. Untuk merek yang telah terdaftar secara lokal dan ingin diakui secara internasional, pendaftaran juga perlu dilakukan di negara-negara lain yang relevan, seperti di Department of Commerce di Amerika Serikat.
Simbol ® menunjukkan bahwa merek tersebut memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat dibandingkan dengan simbol ™ dan memberikan pemiliknya hak untuk menuntut pelanggaran merek dagang jika ada pihak lain yang menggunakan merek tersebut tanpa izin.
3. Simbol © (Copyright)

Sumber : cleanpng
Simbol © adalah singkatan dari “Copyright,” yang digunakan untuk menandai hak cipta atas karya kreatif, seperti karya sastra, seni, musik, film, dan lainnya. Di Indonesia, hak cipta diatur oleh UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Berbeda dengan merek dagang atau paten, hak cipta memberikan hak kepada pemilik karya kreatif untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin penggunaan karya mereka. Hak cipta tidak memberikan hak monopoli atas penggunaan karya tersebut, tetapi melindungi hak moral dan ekonomi pencipta terhadap karya mereka. Simbol © memastikan bahwa hasil kerja kreatif tersebut dilindungi oleh hukum dari tindakan plagiarisme atau penggunaan tanpa izin.
Hak cipta biasanya berlaku selama hidup pencipta ditambah beberapa puluh tahun setelah kematiannya, tergantung pada yurisdiksi hukum yang berlaku.
Memahami perbedaan antara simbol ™, ®, dan © sangat penting bagi pemilik bisnis, kreator, dan masyarakat umum untuk melindungi hak kekayaan intelektual mereka. Dengan mengetahui fungsi dari masing-masing simbol ini, Anda dapat melindungi hak-hak Anda dan menghormati hak kekayaan intelektual milik orang lain.